Kasus Hak
Pekerja :
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan
Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belom
mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya
penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM
KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja
panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti
harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan
tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi
hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati
mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres
tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan
kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan
menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan
hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan
saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi
dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang
bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang
ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak
berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat
penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana,
dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan.
Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi dan belum
berbuah hasil.
Kasus iklan tidak etis:
Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun)
Persaingan sengit antara para penyedia layanan
kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif dan perang ikon menjadi sesuatu
yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan peperangan tersebut.
Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa waktu lalu
mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya mengenakan daun
dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.Setidaknya ada 2 hal di iklan itu
yang menjadi bahan perdebatan :
1.
Iklan ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga
pria yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik.
Iklan ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila
wanita dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari
Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan
merupakan alat pembayaran yang sah.
Kasus Etika pasar bebas:
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus
Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil
Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah
kasus Indomie ini.
Kasus Whistle blowing:
Kasus skandal perusahaan The Big Tobbacoh
Contoh kasus
di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat
terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan
ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu
bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang
perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam
bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
0 komentar:
Posting Komentar